HARMONISASI TARIF PAJAK, BERAPA PAJAK KOPERASI SAAT INI ?



Diupload pada : 18-Jan-2023
Penulis : SAdmin


Tau kah anda, pajak koperasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh koperasi kepada Ditjen Pajak yang dilaporkan setiap tahun dalam membayar pajak yang dikenakan pada kegiatan usaha koperasi. Secara umum, besaran pajak koperasi yang harus dibayar ditentukan berdasarkan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung besaran omset dan laba fiskal koperasi yang ada. 

Senin, 16 Januari 2023 Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Tegal, Akhmad Yani dan Mohamad Sophal Jamil telah melakukan kordinasi penguatan kelembagaan koperasi dan pendampingan persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Koperasi Artha Mas dan Koperasi Berkah Buana Bahari di Kecamatan Dukuhturi. Dalam mempersiapkan RAT, Pengurus merumuskan hal-hal yang akan disampaikan saat RAT kepada anggota, diantaranya terkait laporan keuangan koperasi, perkembangan usaha, hasil evaluasi organisasi dan rencana kerja koperasi termasuk pada penghitungan pajak koperasi yang akan dibayarkan kepada pemerintah dan penghitungan SHU yang akan diberikan kepada anggota.

Dengan adanya penyesuain tarif pajak koperasi di Indonesia sesuai pasal 17 ayat (1) bagian b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran pajak yang dikenakan kepada badan dalam hal ini koperasi ialah 22% dari laba fiskal. Apabila wajib pajak memiliki omset sampai dengan 4,8 milyar per tahun maka wajib pajak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 50% (Pasal 31E) sehingga tarif pajaknya menjadi 11% dari laba fiskal. Besaran tarif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Adapun untuk menghindari dikenakannya denda, pembayaran pajak koperasi harus dilakukan tepat waktu.