Verifikasi Data Koperasi Berdasarkan Surat Resmi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
Diupload pada : 15-Jan-2024
Penulis : SAdmin
Dalam upaya meningkatkan akurasi dan keberlanjutan data koperasi di Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi mengeluarkan surat resmi Nomor 518/358 tanggal 5 Januari 2024. Surat tersebut berisi perintah untuk melakukan verifikasi alamat koperasi primer dan sekunder di seluruh provinsi. Kegiatan verifikasi dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis, tanggal 8-11 Januari 2024. Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi, yang berdomisili di Kabupaten Tegal, turut serta dalam pelaksanaan verifikasi data koperasi ini. Tim verifikasi yang terdiri dari Jamil, Ahmad Yani, Desi Rahmawati, dan Anisa Hidayati berkunjung ke kantor-kantor koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data yang tercatat. Proses verifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk memeriksa alamat koperasi primer dan sekunder, tetapi juga untuk memperbarui data lainnya yang mungkin telah berubah seiring waktu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang tercatat di Dinas Koperasi Provinsi tetap relevan dan dapat mendukung keberlanjutan operasional koperasi. Selama proses verifikasi, tim juga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan informasi terkait pelatihan koperasi yang akan diselenggarakan di tingkat provinsi. Mereka menawarkan kesediaannya untuk mengikuti pelatihan kepada anggota koperasi yang berminat, dengan harapan agar anggota koperasi dapat terus meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam menjalankan usaha koperasi. Sejauh ini, respon dari koperasi-koperasi yang telah menjalani verifikasi sangat positif, dan para anggota koperasi juga menunjukkan minat yang tinggi dalam mengikuti pelatihan yang ditawarkan oleh Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi. BY. Jamil – TPK Kabupaten Tegal
Penulis : SAdmin
Dalam upaya meningkatkan akurasi dan keberlanjutan data koperasi di Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi mengeluarkan surat resmi Nomor 518/358 tanggal 5 Januari 2024. Surat tersebut berisi perintah untuk melakukan verifikasi alamat koperasi primer dan sekunder di seluruh provinsi. Kegiatan verifikasi dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis, tanggal 8-11 Januari 2024. Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi, yang berdomisili di Kabupaten Tegal, turut serta dalam pelaksanaan verifikasi data koperasi ini. Tim verifikasi yang terdiri dari Jamil, Ahmad Yani, Desi Rahmawati, dan Anisa Hidayati berkunjung ke kantor-kantor koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data yang tercatat. Proses verifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk memeriksa alamat koperasi primer dan sekunder, tetapi juga untuk memperbarui data lainnya yang mungkin telah berubah seiring waktu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi yang tercatat di Dinas Koperasi Provinsi tetap relevan dan dapat mendukung keberlanjutan operasional koperasi. Selama proses verifikasi, tim juga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan informasi terkait pelatihan koperasi yang akan diselenggarakan di tingkat provinsi. Mereka menawarkan kesediaannya untuk mengikuti pelatihan kepada anggota koperasi yang berminat, dengan harapan agar anggota koperasi dapat terus meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam menjalankan usaha koperasi. Sejauh ini, respon dari koperasi-koperasi yang telah menjalani verifikasi sangat positif, dan para anggota koperasi juga menunjukkan minat yang tinggi dalam mengikuti pelatihan yang ditawarkan oleh Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi. BY. Jamil – TPK Kabupaten Tegal
Berita Populer
-
GERAKAN NGLARISI JAJAN WONGE DEWEK,...
Dilihat : 230
-
PEDULI UMKM, PEMKAB TEGAL GELAR GER...
Dilihat : 183
-
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM...
Dilihat : 202
-
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM...
Dilihat : 105
-
PEDAGANG PASAR IKUTI SOSIALISASI CU...
Dilihat : 117
-
Pedagang Pasar Pangkah ikuti Vaksin...
Dilihat : 69
-
Pedagang Pasar Ikuti Sosialisasi Pe...
Dilihat : 150