TUTUP BUKU TAHUN 2022, BEGINI PETUNJUK PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
Penulis : SAdmin
Slawi (5/1) Memasuki awal tahun 2023 pengurus dan pengawas koperasi mulai mempersiapkan laporan pertanggungjawaban kerja selama satu tahun yang akan disampaikan kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam pelaksanaan RAT tidak sedikit pengurus koperasi yang berkonsultasi tentang tata cara pelaksanaannya. Beberapa koperasi telah berkonsultasi kepada Tenaga Pendamping
Koperasi di Kabupaten Tegal, diantaranya seperti Koperasi Konsumen Badko LPQ, KSU Al
Azhar, KSU An Nisa, Koperasi Konsumen Sido Jaya Barokah, KPRI Serbaguna, KSU
Art Bersama, KSP Artha Mas, KSP Mitra Mandiri, Koperasi Mujahidin Gumalar dan lainnya.
Tata cara RAT Koperasi sendiri harus berpedoman pada Undang-Undang 25 tahun 1992 dan reguliasi lain yang mengatur tentang pelaksanaan RAT seperti Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi. Berikut petunjuk pelaksanaan RAT yang perlu dilakukan koperasi :
Penyusunan Laporan : Laporan Pertanggungjawaban tahunan Pengurus dan Pengawas meliputi 3 (tiga) aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan serta kejadian penting yang perlu dilaporkan pada Anggota. Materi laporan pertanggungjawaban pengurus paling sedikit memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha,serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program dan masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi.
Persiapan : RAT harus dijadwalkan dengan jelas. Pengumuman disampaikan kepada anggota tentang tanggal, waktu, dan lokasi rapat. Penyampaian pemberitahuan secara tertulis pada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan RAT.
Pembukaan : Rapat dibuka oleh ketua koperasi atau pimpinan rapat yang ditunjuk. Dalam sesi ini, ia akan membuka rapat, menyampaikan laporan kepada anggota tentang kondisi koperasi, dan menyampaikan agenda rapat.
Pembahasan Agenda : Anggota akan diberikan kesempatan untuk membahas setiap item yang terdapat pada agenda rapat.
Pemungutan Suara : Setelah pembahasan selesai dilakukan,
anggota akan diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya atas setiap item
pada agenda rapat.
Penutupan : Setelah semua item pada agenda rapat telah
dibahas dan divoting, rapat akan ditutup oleh ketua koperasi atau pimpinan
rapat yang ditunjuk.
Laporan : Laporan dari rapat harus dibuat dan diterima oleh anggota serta diteruskan kepada otoritas yang berwenang, dalam hal ini kepada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal.
Selengkapnya dapat didownload Surat Dinas perihal Himbauan RAT
Berita Populer
-
GERAKAN NGLARISI JAJAN WONGE DEWEK,...
Dilihat : 230
-
PEDULI UMKM, PEMKAB TEGAL GELAR GER...
Dilihat : 183
-
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM...
Dilihat : 202
-
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM...
Dilihat : 105
-
PEDAGANG PASAR IKUTI SOSIALISASI CU...
Dilihat : 117
-
Pedagang Pasar Pangkah ikuti Vaksin...
Dilihat : 69
-
Pedagang Pasar Ikuti Sosialisasi Pe...
Dilihat : 150