Publikasi
TUPOKSI DI LINGKUNGAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TEGAL
Diupload pada : 21 Desember 2022
DATA KOPERASI YANG AKAN DIBUBARKAN SESUAI SK KEMENKOPUKM RI NO. 65 TH. 2017
Diupload pada : 18 November 2021
DATA KOPEASI KABUPATEN TEGAL AGUSTUS 2021
Diupload pada : 23 Agustus 2021
TUPOKSI DI LINGKUNGAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TEGAL
LAMPIRAN XXII.B
PERATURAN
BUPATI TEGAL
NOMOR TAHUN
2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA
SUBBAGIAN, SUB KOORDINATOR, KEPALA
UPTD, KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA PADA UPTD DAN KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN DINAS KOPERASI, USAHA
KECIL DAN MENENGAH, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TEGAL
1.
NAMA JABATAN
: DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
A. TUGAS DAN FUNGSI :
Kepala
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan
Perdagangan mempunyai fungsi :
a.
Penetapan rencana
kerja;
b.
Perumusan kebijakan
di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
c.
Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan
di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
d.
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan
di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
e.
Pengelolaan dan fasilitasi program
dan kegiatan di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
f.
Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan kegiatan di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
g.
Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
h.
Melaksanakan fungsi
lain yang diberikan oleh Bupati di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
B. URAIAN TUGAS :
a.
Merumuskan dan menetapkan perencanaan Dinas berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan
tahun sebelumnya sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/lembaga terkait
dalam pelaksanaan program-program di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
c.
Merumuskan kebijakan
umum dan teknis operasional di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
d.
Menelaah dan mengkaji peraturan
perundang- undangan di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
e.
Membina dan
memberikan dukungan atas penyelenggaraan tugas di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM sesuai peraturan perundang-undangan agar kinerja Dinas
mencapai target yang ditetapkan;
f.
Menyelenggarakan pelayanan prima,
fasilitasi dan inovasi
di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
g.
Menerapkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
h.
Mengoordinasikan penyusunan, penetapan, pengendalian dan pengawasan di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
i.
Menyelenggarakan kersajama
dan kemitraan di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
dan pihak lain agar terjalin
sinkronisasi program kegiatan;
j.
Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan data di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
k.
Membina pengelolaan kesekretariatan/ketatausahaan
Dinas;
l.
Membina pengelolaan aset dinas;
m.
Membina pemungutan retribusi dinas;
n.
Membina UPTD;
o.
Menginventarisasi dan
menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
p.
Mendistribusikan
tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan
proporsi masing-masing;
q.
Memberikan motivasi
dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas
bawahan;
r.
Mengendalikan,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di Bidang Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan,
pengembangan perdagangan, koperasi, UKM dan ESDM;
s.
Menyelenggarakan tugas lain yang di berikan
oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB:
a.
Tersusunnya perencanaan Dinas;
b.
Ketersediaan
kebijakan umum dan teknis operasional di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
c.
Kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan prima
di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
d.
Terlaksananya
pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
e.
Terbinanya UPTD di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
f.
Terbinanya pengelolaan urusan ketatausahaan;
g.
Terlaksananya
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
h.
Terwujudnya
keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
2.
NAMA JABATAN : SEKRETARIS
A.
TUGAS
DAN FUNGSI :
Sekretaris
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan
bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan,
kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
b.
Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
c.
Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional Dinas;
d.
Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
e.
Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
f.
Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi
penyelengaraan tugas Dinas;
g.
Pengelolaan urusan keuangan,
kepegawaian dan umum;
h.
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana
kerja;
b.
Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan/ketatausahaan;
c.
Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan rencana
kerja Dinas;
d.
Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan
dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, sistem informasi,
keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
e.
Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan
dan Anggaran (RKA),
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) serta perubahan
anggaran sesuai ketentuan
dan plafon anggaran yang ditetapkan;
f.
Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator
Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja
(PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.
Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja
Pembangunan Daerah (EKPD),
Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK), Standar
Pelayanan Minimal (SPM) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.
Mengelola sistem
informasi dan data Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
i.
Menyelenggarakan pelayanan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan,
kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/perbekalan, pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan, pengelolaan aset tetap dan aset tidak
tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan
tamu Dinas;
j.
Mengoordinasikan
rencana dan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
k.
Mengoordinasikan dan
memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan,
reformasi birokrasi, budaya kerja,
survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi
kebutuhan pegawai Dinas;
l.
Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
m. Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan
keuangan, kepegawaian dan umum;
n.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan urusan
kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
o.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai
dengan proporsi masing-masing;
p.
Memberikan motivasi dan penilaian kepada
bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
q.
Melaksanakan pengendalian, evaluasi
dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
r.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan
paraturan perundang-undangan
yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
a.
Tersedianya rencana
kerja sekretariat;
b.
Kebenaran dan ketepatan penyusunan draf rencana kerja dinas;
c.
Ketepatan perumusan
kebijakan teknis bidang kesekretariatan/ ketatausahaan dan perumusan draf kebijakan teknis
dinas;
d.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang
kesekretariatan/ketatausahaan;
e.
Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
f.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
g.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat.
3.
SUB
KOORDINATOR KOMPONEN UNSUR PERENCANAAN
A.
TUGAS
DAN FUNGSI :
Sub
Koordinator Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melakukan
identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data sebagai bahan penyusunan perencanaan, melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi
dan pelaporan serta melakukan manajemen informasi Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Koordinator Perencanaan mempunyai fungsi:
a.
Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis
perencanaan;
c.
Penelaahan data
sebagai bahan perumusan kebijakan
teknis dinas;
d.
Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
e.
Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
f.
Pelaksanaan pengembangan sistem informasi Bidang Koperasi, UKM, Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan
Perdagangan, Pengembangan Perdagangan, dan ESDM;
g.
Pengelolaan sistem
informasi manajemen terintegrasi
h.
Pengendalian, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian perencanaan.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana
dan program kegiatan
Perencanaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan
tahun sebelumnya sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menjabarkan perintah
pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif
dan efisien;
c.
Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional;
d.
Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan
dan kompetensinya serta memberikan arahan
baik secara lisan maupun tertulis
guna kelancaran pelaksanaan tugas;
e.
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan
informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi
pelaksanaan tugas;
f.
Menelaah dan mengkaji
peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
g.
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas
sesuai lingkup tugasnya
guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
h.
Menghimpun dan
meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing, subbagian dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
i.
Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator
Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja
(PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.
Menyiapkan bahan dan
menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
k.
Menyusun konsep
Standar Operasional Prosedur
(SOP) Subbagian Perencanaan serta menghimpun dan mendokumentasi SOP
yang disusun oleh masing-masing subbagian, sub koordinator, dan UPTD;
l.
Melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen terintegrasi;
m.
Menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat
realisasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian, sub
koordinator dan UPTD sebagai bahan penyusunan laporan
Pengendalian Operasional Kegiatan (POK);
n.
Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ),
Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP), Evaluasi
Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
o.
Melaksanakan
koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang sistem informasi dan manajemen informasi dinas;
p.
Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan Perencanaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk
bahan laporan dan kebijakan
tindak lanjut;
q.
Mengevaluasi dan menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja sesuai ketentuan
dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
r.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai
wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
s.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis
berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
t.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya;
C. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kebenaran dan
keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
b.
Keterediaan
kebenaran data bahan rumusan dan kebijakan teknis perencanaan Dinas;
c.
Kelancaran dan ketepatan
penyusunan perencanaan Dinas;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi; dan
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Perencanaan.
4.
NAMA JABATAN : KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN
A.TUGAS
DAN FUNGSI :
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengelolaan
keuangan dinas.
Untuk melaksanakan
tugas tersebut, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.
Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis
pengelolaan keuangan dinas;
c.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
d.
Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
e.
Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan keuangan Dinas;
f.
Pengendalian, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana
dan program kegiatan
Subbagian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi
kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menjabarkan perintah
pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif
dan efisien;
c.
Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional;
d.
Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan
dan kompetensinya serta memberikan arahan
baik secara lisan maupun tertulis
guna kelancaran pelaksanaan tugas;
e.
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan
informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi
pelaksanaan tugas;
f.
Menelaah dan mengkaji
peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
g.
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas
sesuai lingkup tugasnya
guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
h.
Menyusun konsep
Standar Operasional Prosedur (SOP) Subbagian Keuangan;
i.
Menyiapkan bahan dan menyusun
materi tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit sesuai
dengan peraturan perundang- undangan;
j.
Menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan
dalam rangka pencairan
anggaran, pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
k.
Menghimpun dan memproses usulan pencairan anggaran
baik di lingkungan Sekretariat, Bidang,
dan UPTD sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
l.
Menyiapkan bahan dan
mengoordinasikan proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi
untuk pengelolaan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
m.
Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang
keuangan kepada pejabat pengelola
keuangan dan bendahara di lingkungan Dinas;
n.
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan
perkembangan realisasi belanja
dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya;
o.
Melaksanakan
verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan;
p.
Menyiapkan bahan dan
menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas serta jenis pelaporan
keuangan lainnya;
q.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan
Subbagian Keuangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang
telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak
lanjut;
r.
Mengevaluasi dan menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja sesuai ketentuan
dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
s.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai
wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
t.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis
berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
u.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
C. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kebenaran dan
keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
b.
Ketersediaan kebenaran
data bahan rumusan dan kebijakan teknis perencanaan Dinas;
c.
Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
d. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi; dan
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.
5.
NAMA JABATAN : KEPALA
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
A.
TUGAS
DAN FUNGSI :
Kepala Subbagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu
Sekretaris dalam melakukan
urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.
Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis
pengelolaan urusan umum dan
kepegawaian;
c.
Pengelolaan urusan
ketatausahaan;
d.
Pengelolaan administrasi kepegawaian;
e.
Pengelolaan dan penatausahaan aset Dinas;
f.
Pengelolaan kearsipan
Dinas;
g.
Pelaksanaan urusan
rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
h.
Pengendalian, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana
dan program kegiatan
Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi
kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menjabarkan perintah
pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif
dan efisien;
c.
Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional;
d.
Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan
dan kompetensinya serta memberikan arahan
baik secara lisan
maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
e.
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan
informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi
pelaksanaan tugas;
f.
Menelaah dan mengkaji
peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
g.
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk
teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas
sesuai lingkup tugasnya
guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
h.
Melaksanakan layanan
kegiatan surat menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta
pengelolaan aset tetap dan aset tidak
tetap;
i.
Memfasilitasi
penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, reformasi birokrasi, budaya kerja, survey
kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai
Dinas sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
j.
Merencanakan,
memproses dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas serta mengusulkan
penghapusan aset tetap, aset tidak berwujud dan barang
persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k.
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Daerah dalam rangka pengadaan barang
dan jasa Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
l.
Melaksanakan
penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan
untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset
tidak tetap agar dapat digunakan optimal;
m.
Menyiapkan bahan dan
menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh
pegawai Dinas guna terciptanya tertib
administrasi kepegawaian;
n.
Menyiapkan bahan dan
memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/ pensiun,
pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun
(taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/
bimbingan teknis (bimtek), dan urusan
kepegawaian lainnya;
o.
Melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam
kegiatan rapat-rapat maupun
penerimaan kunjungan tamu Dinas;
p.
Mengoordinasikan
kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor
yang tertib, bersih, aman dan nyaman;
q.
Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
r.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan
Subbagian Umum dan Kepegawaian
dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan
tindak lanjut;
s.
Mengevaluasi dan menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai
dan perilaku kerja sesuai ketentuan
dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
t.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagaiwujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
u.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis
berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
v.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
C. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kebenaran dan
keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
b.
Ketersediaan kebenaran
data bahan rumusan dan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.
6.
NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG KOPERASI
A.
TUGAS
DAN FUNGSI
Kepala Bidang Koperasi mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan
pendidikan, pelatihan, fasilitasi izin usaha, pemberdayaan, penilaian kesehatan, pengawasan dan
pemeriksaan Koperasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Koperasi
mempunyai fungsi :
a.
Perumusan Kebijakan di Bidang Koperasi;
b. Pengoordinasian dan
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Koperasi;
c.
Pendidikan, Pelatihan, Fasilitasi Izin Usaha,
Pemberdayaan, Penilaian Kesehatan, Pemberdayaan, Perlindungan, Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi;
d. Pengelolaan dan Fasilitasi Program di Bidang Koperasi;
e.
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan
program di bidang
koperasi;
f.
Pelaksanaan administrasi di Bidang Koperasi;
g.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh atasan
di bidang koperasi.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Mengoordinasikan penyusunan
rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra,
Renja, usulan unit kerja
yang ada dan skala prioritas
untuk kejelasan rencana;
b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang
berdasarkan usulan unit kerja
yang ada dan skala prioritas
untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c.
Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan
data
/ informasi sebagai bahan perumusan
kebijakan umum dan teknis operasional;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan
dengan memberi petunjuk
dan memeriksa hasil
kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
e.
Mengoordinasikan penyiapan
bahan penyusunan rencana
kerja;
f.
Mengoordinasikan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang koperasi;
g.
Mengoordinasikan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan koperasi;
h. Mengoordinasikan Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
i.
Mengoordinasikan Pelaksanaan Fasilitasi Izin Usaha
Operasional Koperasi;
j.
Mengoordinasikan Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi;
k.
Mengoordinasikan Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
l.
Mengoordinasikan Pelaksanaan kegiatan dengan instansi/lembaga lain dalam pendidikan, pelatihan, penilaian kesehatan, fasilitasi izin usaha operasional, pemberdayaan, pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
m. Mengoordinasikan
inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan lingkup
tugas bidang koperasi,
serta menyajikan alternatif pemecahannya;
n. Menyelia Pelaksanaan Tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan
untuk optimalisasi tugas;
o. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
p. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi
program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
q. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan
Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan
instansi;
r.
Membina dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
s.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
t.
Memaraf naskah dinas
sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang
ketugasan;
u. Mengoordinasikan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
pertanggungjaaban dan bahan rencana yang akan datang;
v.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
bidang tugasnya dengan
penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana
kerja;
b. Ketepatan
bahan
perumusan kebijakan teknis bidang
koperasi;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang
koperasi
d. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang koperasi
7.
SUB
KOORDINATOR KELOMPOK UNSUR PELAYANAN IZIN USAHA
SIMPAN PINJAM, PENDIDIKAN PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
A. TUGAS DAN FUNGSI
Sub
Koordinator Kelompok Unsur Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam, Pendidikan Pelatihan dan Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Koperasi dalam
melaksanakan Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam, Pendidikan, Pelatihan dan Pemberdayaan Koperasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Koordinator Kelompok Unsur
Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam,
Pendidikan, Pelatihan dan Pemberdayaan Koperasi mempunyai fungsi
melaksanakan sebagian tugas Kepala
Bidang Koperasi dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan
kegiatan Pelayanan Izin Usaha Simpan
Pinjam, Pendidikan, Pelatihan dan Pemberdayaan Koperasi.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana
kerja Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam, Pendidikan, Pelatihan dan Pemberdayaan Koperasi. berdasarkan Renstra, Renja,
dan sumber data yang ada
untuk digunakan sebagai pedoman
dalam melaksanakan tugas;
b. Mengoordinasikan
penyusunan kebijakan teknis
operasional berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c.
Melakukan
pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data / informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis
operasional penataan kelembagaan dan pemberdayaan koperasi;
d. Membagi
dan mendistribusi tugas kepada bawahan
dengan memberi petunjuk
dan memeriksa hasil
kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
e.
Melakukan pelayanan
administrasi dan pelaporan pelayanan izin usaha Simpan Pinjam, pendidikan pelatihan
dan pemberdayaan Koperasi;
f.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan kelembagaan dan pemberdayaan koperasi,
serta menyajikan alternatif pemecahannya;
g.
Menyiapkan bahan updating
data base kelembagaan koperasi;
h. Menyiapkan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Koperasi, Izin Pembukaan Kantor
Cabang, Cabang Pembantu, dan Kantor Kas Koperasi;
i.
Melakukan Pembinaan, Pendidikan dan Latihan
Perkoperasian bagi Koperasi;
j.
Melakukan Pemberdayaan dan perlindungan Koperasi;
k.
Menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi akses permodalan dan usaha koperasi;
l.
Melakukan pelayanan
administrasi pengembangan jaringan usaha dan kemitraan usaha koperasi
dengan Badan Usaha lainnya;
m. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengembangan usaha koperasi;
n. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan
dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan
agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
o. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung
pelaksanaan kegiatan kedinasan
untuk mendukung pelaksanaan tugas;
p. Menyiapkan
bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan
untuk peningkatan kualitas
pelayanan publik;
q. Mengawasi dan memotivasi bawahan
guna meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan
karier, serta kualitas kinerja;
r.
Melakukan pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan
pelaksanaan tugas berdasarkan rencana dan realisasinya untuk
mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
s.
Menyelia penyiapan
bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan
instansi;
t.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
u. Memaraf
naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas
di bidang ketugasan;
v.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
w. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
a.
Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan
teknis Pelayanan Izin Usaha
Simpan Pinjam, Pendidikan Pelatihan dan Pemberdayaan koperasi;
c.
Kelancaran dan
keteraturan pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam, Pendidikan Pelatihan dan Pemberdayaan Koperasi;
d. Ketepatan distribusi tugas
dan
pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f.
Ketepatan dan
keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Pelayanan Izin Usaha
Simpan Pinjam, Pendidikan Pelatihan dan Pemberdayaan Koperasi.
8.
SUB
KOORDINATOR KELOMPOK UNSUR PENGAWASAN, PEMERIKSANAAN DAN PENILAIAN KOPERASI.
A. TUGAS DAN FUNGSI
Sub
Koordinator Kelompok Unsur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi
mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Koperasi
dalam melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Koordinator Kelompok Unsur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian
Koperasi mempunyai fungsi melaksanakan sebagian
tugas Kepala Bidang Koperasi dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian,
pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan
kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi.
B.URAIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana
kerja Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk
digunakan sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
b.
Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional berdasarkan skala prioritas
untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c.
Melakukan
pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data / informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional Pengawasan, Pemeriksaan, dan
Penilaian Koperasi;
d.
Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan
dengan memberi petunjuk
dan memeriksa hasil
kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
e.
Melakukan pelayanan
administrasi dan pelaporan
bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi;
f.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan Pengawasan lingkup tugas Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi,
serta menyajikan alternatif pemecahannya;
g.
Menyiapkan data
sebagai bahan pemantauan dan evaluasi operasional kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi;
h.
Melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Koperasi terhadap
peraturan perundang- undangan dan penerapan sanksi bagi
koperasi;
i.
Melakukan Pengawasan terhadap seluruh fasilitas
sarana dan prasarana
yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi;
j.
Melakukan Pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi setiap dokumen yang berkaitan dengan
Koperasi;
k.
Melakukan Penilaian
kesehatan pada Koperasi
Simpan Pinjam / Unit Simpan
Pinjam Koperasi;
l.
Menerapkan Sanksi berdasarkan hasil Penilaian Kesehatan
pada Koperasi Simpan
Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi;
m.
Mengusulkan Penghargaan berdasarkan hasil Penilaian
Kesehatan pada Koperasi
Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi;
n.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan
untuk mendukung pelaksanaan tugas;
o.
Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan untuk peningkatan kualitas
pelayanan publik;
p.
Mengawasi dan memotivasi bawahan guna meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta
kualitaskinerja;
q.
Melakukan pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan
pelaksanaan tugas berdasarkan rencana dan realisasinya untuk
mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
r.
Menyelia penyiapan
bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
s.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
t.
Memaraf naskah dinas
sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang
ketugasan;
u.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
v.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB
a. Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan
kebijakan teknis Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi;
c. Kelancaran dan keteraturan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi;
d. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Koperasi.
9.
NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG
USAHA MIKRO KECIL
DAN MENENGAH
A.
TUGAS
DAN FUNGSI
Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah
(UKM) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberdayaan UKM dan pengembangan UKM.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala
Bidang UKM mempunyai fungsi
:
a. Perumusan
kebijakan di bidang usaha mikro kecil dan menengah;
b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di usaha mikro kecil menengah;
c. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang usaha mikro kecil
menengah;
d. Pengelolaan dan fasilitasi
program di bidang usaha mikro kecil
menengah;
e. Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan program di bidang usaha mikro kecil menengah;
f. Pelaksanaan administrasi di bidang usaha mikro kecil menengah;
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan di bidang usaha mikro kecil menengah.
B. URAIAN TUGAS
a. Mengkoordinasikan penyusunan
rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra,
Renja, usulan unit kerja
yang ada dan skala prioritas
untuk kejelasan rencana;
b. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan
umum dan teknis
bidang berdasarkan usulan
unit kerja yang ada dan skala
prioritas untuk pedoman
pelaksanaan tugas;
c. Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional;
d. Mendistribusikan tugas
kepada bawahan dengan
memberi petunjuk dan memeriksa hasil
kerja bawahan agar tercapai
efektivitas kinerja;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan UKM;
f.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan usaha
mikro dan sektor informal;
g. Mengkoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan UKM, serta
menyajikan alternative pemecahannya
h. Menyelia
pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
i.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan instansi
terkait dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas;
j.
Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi
program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
k. Mengkordinasikan
penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja LaporanKinerja (LKj), LKPJ,LPPD, dan laporan kedinasan lainnnya
di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
l.
Membina dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan;
n. Memaraf
naskah dinas sesuai tugas dan wewenangnya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
o. Mengkoordinasikan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas Bidang
sesuai prosedur dan ketentuan
yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
p. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB
a.
Kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Ketepatan bahan perumusan kebijakan
teknis bidang UKM;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang
UKM;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan
pemberian motivasi kepada bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi ;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang UKM;
10.
SUB
KOORDINATOR KELOMPOK UNSUR PEMBERDAYAAN UKM
A.
TUGAS
DAN FUNGSI
Sub
Koordinator Kelompok Unsur Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) mempunyai tugas membantu Kepala Bidang UKM dalam
melakukan pemberdayaan UKM. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Koordinator Kelompok Unsur
Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang UKM dalam penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi
dan pelaporan kegiatan
Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah.
B. URAIAN TUGAS
a. Menyusun rencana
kerja Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah berdasarkan Renstra, Renja dan sumber data yang ada untuk digunakan
sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
b. Mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan teknis operasional berdasarkan skala prioritas
untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c. Melakukan
pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan sektor informal;
d. Membagi
dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kerja;
e. Melakukan
pendataan potensi
dan pengembangan usaha mikro dan sektor informal ;
f.
Melakukan bimbingan teknis usaha bagi UKM dan sektor informal;
g. Melakukan fasilitasi akses permodalan bagi UKM dan sektor informal;
h. Melakukan bimbingan teknis manajemen UKM dan sektor informal;
i.
Melakukan fasilitasi kemitraan dengan
BUMN/BUMD dan swasta;
j.
Melakukan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro;
k. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku
kepentingan dalam
pemberdayaan usaha mikro;
l.
Melakukan pembinaan
dan penataan kelembagaan UKM;
m. Melakukan pembinaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia UKM;
n. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
UKM;
o. Melakukan pembinaan
dan fasilitasi legalisasi UKM;
p. Melakukan pembinaan dan fasilitasi perlindungan hukum (HAKI) atas produk UKM;
q. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah
dan pemberdayaan sektor informal dan pedagang kaki lima serta
asongan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
r. Melakukan
penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan
agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
s. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung
pelaksanaan kegiatan kedinasan
untuk mendukung pelaksanaan tugas;
t.
Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan
untuk meningkatan kualitas
pelayan publik;
u. Melaksanakan
pengendalian, monitoring, evaluasi kegiatan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat
pencapaian dan bahan pengambilan keputusan
pimpinan;
v. Menyelia
penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnnya di bidang ketugasan
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
ketepatan laporan instansi;
w. Mengawasi dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier,serta kualitas kinerja;
x. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan;
y. Memaraf
naskah dinas sesuai tugas dan wewenangnya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
z. Membuat laporan
pelaksanaan tugas sesuai
prosedur dan ketentuan
yang berlaku sebagai
pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
aa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya
dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB
a.
Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Ketersedian dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan
teknis pemberdayaan UKM;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan pemberdayaan UKM;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan
pemberian motivasi kepada bawahan;
e.
kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi pengembangan UKM;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Pemberdayaan UKM.
11.
SUB
KOORDINATOR KELOMPOK UNSUR PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL
DAN MENENGAH
A.TUGAS
DAN FUNGSI :
Sub
Koordinator Kelompok Unsur Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM)
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang UKM dalam melakukan pengembangan UKM, Sektor
Informal, Pedagang Kaki Lima, dan
Asongan.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Sub Koordinator Kelompok Unsur Pengembangan UKM
mempunyai fungsi melaksanakan
sebagian tugas Kepala Bidang UKM dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan
kegiatan Pengembangan UKM.
B.URAIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana
kerja Pengembangan UKM berdasarkan Renstra,
Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan tugas;
b.
Mengoordinasikan
penyusunan kebijakan teknis operasional berdasarkan skala prioritas untuk
pedoman pelaksanaan tugas;
c.
Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk
dan memeriksa hasil
kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
d.
Melakukan bimbingan teknis usaha bagi UKM meliputi
pengembangan produksi, pengolahan, pemasaran, SDM, serta desain;
e.
Melakukan fasilitasi akses permodalan bagi usaha mikro
dan sektor informal;
f.
Melakukan bimbingan teknis manejemen usaha mikro dan
sektor informal ;
g.
Melakukan fasilitasi dan mediasi kemitraan dengan
BUMN/BUMD dan swasta;
h.
Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan usaha mikro dan pemberdayaan sektor
informal, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
i.
Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan
dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan
agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
j.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung
pelaksanaan kegiatan kedinasan
untuk mendukung pelaksanaan tugas;
k.
Menyiapkan bahan dan
menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
l.
Melaksanakan
pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan berdasarkan rencana
dan realisasinya untuk mengetahui tingkat
pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
m.
Menyelia penyiapan
bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
n.
Mengawasi dan
memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
o.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
p.
Memaraf naskah dinas
sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang
ketugasan;
q.
Membuat laporan pelaksanaan
tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
pertanggungjawaban dan bahan rencana
yang akan datang;
r.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya
dengan penuh tanggung
jawab;
C. TANGGUNG JAWAB
a.
Kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan
rencana kerja;
b.
Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan
kebijakan teknis Pengembangan UKM;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan PengembanganUKM;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
e.
kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi ;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Pengembangan UKM;
12.
NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG SARANA DISTRIBUSI DAN
PERIZINAN PERDAGANGAN
A. TUGAS DAN FUNGSI :
Kepala
Bidang Sarana Distribusi Dan Perizinan Perdagangan mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan sarana distribusi dan perizinan perdagangan serta ESDM.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Sarana Distribusi
dan Perizinan Perdagangan serta ESDM mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan
di bidang Sarana Distribusi Dan Perizinan Perdagangan serta ESDM;
b.
Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana distribusi dan perizinan perdagangan serta ESDM;
c.
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan
di Bidang Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan serta ESDM;
d.
Pengelolaan dan fasilitasi program
di Bidang Sarana
Distribusi dan Perizinan
Perdagangan serta ESDM;
e.
Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan program
di Bidang Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan serta ESDM;
f.
Pelaksanaan administrasi di Bidang Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan serta ESDM;
g.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan di Bidang Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan serta ESDM;
B. URAIAN TUGAS :
a.
Mengoordinasikan
penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
b.
Mengoordinasikan
penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c.
Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan
perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional sarana distribusi dan perizinan
perdagangan serta ESDM;
d.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan
dengan memberi petunjuk
dan memeriksa hasil
kerja bawahan agar tercapai
efektivitas kinerja;
e.
Mengoordinasikan pembangunan dan pengelolaan sarana
distribusi perdagangan;
f.
Mengoordinasikan pembinaan terhadap pengelola sarana
distribusi perdagangan di wilayah kerjanya;
g.
Mengoordinasikan pengelolaan perizinan dan pendaftaran perusahaan;
h.
Mengoordinasikan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan teknis bidang sarana distribusi dan perizinan perdagangan serta
ESDM;
i.
Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan bidang
sarana distribusi dan perizinan perdagangan serta
ESDM;
j.
Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan teknis bidang sarana distribusi dan perizinan perdagangan serta
ESDM;
k.
Mengoordinasikan pelaksanaan
pengelolaan teknis dan administratif pemberdayaan bidang sarana distribusi dan perizinan perdagangan serta
ESDM;
l.
Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan teknis dan administratif penataan
pasar;
m.
Mengoordinasikan
inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan bidang sarana distribusi, perizinan
perdagangan ESDM, serta menyajikan alternatif
pemecahannya;
n.
Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan
untuk optimalisasi tugas.
o.
Mengoordinasikan
pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
p.
Melaksanakan
pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan
efisien dan efektif
q.
Mengoordinasikan
penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang
ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan
instansi;
r.
Membina dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
s.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
t.
Memaraf naskah dinas
sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang
sarana distribusi dan perizinan perdagangan;
u.
Mengoordinasikan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban
dan bahan rencana yang akan datang;
v.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai
bidang tugasnya dengan
penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB:
a.
Kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Ketepatan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional pengelolaan pasar;
c.
Kelancaran dan keteraturan bidang sarana distribusi dan perizianan perdagangan;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f.
Ketepatan dan
keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan
serta ESDM.
13.
SUB
KOORDINATOR KELOMPOK UNSUR PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
A.
TUGAS
DAN FUNGSI :
Sub
Koordinator Komponen Unsur Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Sarana Distribusi dan perizinan Perdagangan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Menyusunan rencana
kerja Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan berdasarkan Renstra,Renja,dan sumber data untuk digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional berdasarkan skala
prioritas untuk pedoman
dalam melaksanakan tugas;
c.
Melakukan pengumpulan pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai
bahan kebijakan umum dan teknis
operasional Peningkatan Sarana
Distribusi Perdagangan;
d. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan
dengan memberi petunjuk
dan memriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kerja;
e.
Melakukan kegiatan
pemeliharaan, perbaikan kembali dan pembangunan sarana dan prasarana perdagangan;
f.
Melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
g.
Melakukan pengawasan
dan pengendalian teknis penggunaan sarana dan prasarana distribusi perdagangan;
h. Melakukan peningkatan sarana prasarana distribusi perdagangan;
i.
Melakukan penyiapan bahan pembinaan pedagang
kaki lima dan asongan
j.
Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
k.
Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan
dengan memeriksa,mebimbing,dan mengawasi
bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
l.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pelaksanaan tugas;
m. Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Standart Operasional Prosedur (SOP) kegiatan untuk peningkatan pelayanan
publik;
n. Melaksanakan pengedalian,monitoring dan evaluasi kegiatan
berdasarkan rencana dan relisasinya untuk mengetahui tingkat capaian dan bahan pengambilan keputusan
pimpinan;
o. Menyelia
penyiapan bahan penyusunan lapoan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD dn laporan kedinasan lainnya dibidang
ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
p. Mengawasi dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier serta kualitas kinerja;
q. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang sarana distribusi perdagangan;
r.
Memaraf naskah dinas
sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan
naskah dinas di bidang ketugasan;
s.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana
yang akan datang;
t.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dengan penuh tanggungjawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
b. Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
c. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan
teknis Peningkatan Sarana
Distribusi Perdagangan;
d. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan;
e. Ketepatan pelaksanaan Peningkatan Sarana Distribusi
Perdagangan;
f. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi peningkatan sarana distribusi perdagangan;
g. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Peningkatan Sarana
Distribusi Perdagangan.
14.
SUB
KOORDINATOR KELOMPOK UNSUR PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.
A. TUGAS DAN FUNGSI :
Sub
Koordinator Kelompok Unsur Perizinan dan pendaftaraan perusahaan Bidang Sarana
Distribusi dan Perizinan Perdagangan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sarana
Distribusi Perdagangan dan Perizinan Perdagangan dalam melakukan
pengelolaan perizinan dan pendaftaran
Perusahaan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Koordinator Kelompok Unsur Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan dan Perizinan Perdagangan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan Perizinan dan Pendaftaraan Perusahaan.
B.
URAIAN TUGAS :
a.
Menyusun rencana
kerja Perizinan dan Pendaftraan Perusahaan berdasarkan Renstra,Renja,dan sumber data untuk digunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan umum dan teknis operasional berdasarkan skala prioritas untuk pedoman
dalam melaksanakan tugas;
c.
Melakukan pengumpulan pengolahan dan penelaahan
data/informasi sebagai bahan kebijakan umum dan teknis operasional perizinan dan pendaftaran Perusahaan;
d. Membagi
dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai
efektifitas kerja;
e.
Melakukan pengelolaan data dan informasi, perizinan perusahaan dan pendaftaran Perusahaan;
f.
Melakukan perencanaan dan pengembangan kelembagaan, pembinaan iklim usaha dan
pemantapan keterkaitan antara dunia usaha;
g.
Melakukan pemantuan
dan penyusunan perkembangan pelaksanaan perizinan dan pendaftaran Perusahaan serta
ESDM;
h. Melakukan
koordinasi pengawasan dan penindakan atas pelanggaran perizinan dan wajib daftar
Perusahaan.
i.
Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan
dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan
agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
j.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pelaksanaan tugas;
k.
Menyiapkan bahan dan
menyusun konsep Standart Operasional Prosedur (SOP) kegiatan perizinan dan Pendaftaran perusahaan;
l.
Melaksanakan
pengedalian,monitoring dan evaluasi kegiatan berdasarkan rencana dan relisasinya untuk mengetahui tingkat
capaian dan bahan pengambilan keputusan
pimpinan;
m. Menyelia penyiapan
bahan penyusunan lapoan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD dn laporan kedinasan lainnya dibidang
ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
n. Mengawasi dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan produktivitas kerja,pengembangan karier
serta kualitas kinerja;
o. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan
untuk menyelesaikan masalah di bidang
ketugasan;
p. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah
dinas di bidang
ketugasan;
q. Membuat laporan
pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
r.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dengan
penuh tanggung jawab.
C.
TANGGUNG JAWAB :
a.
Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perizinan dan pendaftaran perusahaan;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan perizinan dan pendaftaran perusahaan;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan tugas perizinan dan Pendaftaran Perusahaan serta ESDM.
15.
NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
A.TUGAS DAN
FUNGSI :
Kepala
Bidang Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan perdagangan, pengembangan
ekspor dan pemasaran produk dalam
negeri dan stabilisasi harga barang pokok dan barang penting. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan mempunyai fungsi :
1.
Perumusan kebijakan di Bidang Pengembangan Perdagangan;
2.
Pengkoordinasiaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perdagangan;
3.
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan
di bidang pengembangan perdagangan;
4.
Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang pengembangan perdagangan;
5.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang
pengembangan perdagangan;
6.
Pelaksanaan administrasi di bidang pengembangan perdagangan;
7.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh atasan di bidang pengembangan perdagangan;
A.
URAIAN TUGAS :
a.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra,
Renja, Usulan unit kerja yang ada dan
skala prioritas untuk
kejelasan rencana;
b. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang
berdasarkan usulan unit yang
ada dan skala prioritas untuk pedoman dalam melaksanakan tugas;
c.
Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data dan informasi
sebagai bahan kebijakan umum dan
teknis operasional;
d. Mendistribusi
tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memriksa hasil kerja bawahan
agar tercapai efektifitas kerja;
e.
Melaksanakan
penyiapan bahan pembinaan, koordinasi maupun pengembangan ekspor, pemasaran produk dalam negeri, stabilitas harga barang pokok dan barang penting;
f.
Melaksanakan bimbingan
teknis dalam rangka pengembangan ekspor,
pemasaran produk dalam negeri, stabilitas harga barang pokok dan barang penting;
g.
Menganalisa dan
mengevaluasi data serta bahan bahan pengendalian kegiatan penyediaan dan penyaluran barang dan jasa di Bidang Pengembangan Perdagangan;
h. Mengkoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan perdagangan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
i.
Menyelia pelaksanaan
bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
j.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan instansi
terkait dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas;
k.
Melaksanakan
pengedalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan
efisien dan efektif;
l.
Mengkoordinasikan penyiapan
bahan penyusunan lapoan
Kinerja (LKj),LKPJ,LPPD dn laporan kedinasan lainnya dibidang
ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan
instansi;
m. Mengawasi dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan
produktivitas dan kualitas kerja, serta pengembangan karier;
n. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan
masalah di bidang ketugasan;
o. Memaraf
naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah
dinas di bidang
ketugasan;
p. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana
yang akan datang;
q. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dengan
penuh tanggungjawab.
C. TANGGUNG
JAWAB :
a.
Kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana
kerja;
b. Ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perdagangan;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan tugas dan pelayanan urusan
perdagangan;
d. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengedalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Perdagangan;
16.
SUB
KOORDINATOR KOMPONEN UNSUR PENGEMBANGAN EKSPOR DAN PEMASARAN PRODUK
DALAM NEGERI
A.
TUGAS
DAN FUNGSI :
Sub
Koordinator komponen unsur pengembangan ekspor dan pemasaran produk dalam
negeri mempunyai tugas membantu
kepala bidang pengembangan perdagangan dalam melakukan pengembangan ekspor dan pemasaran produk dalam negeri.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, sub koordinator komponen unsur pengembangan ekspor dan pemasaran
produk dalam negeri berfungsi
melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan
pengembangan ekspor dan pemasaran produk dalam negeri.
B. URAIAN TUGAS :
a. Menyusunan
rencana kerja Pengembangan Ekspor dan Pemasaran Produk Dalam Negeri berdasarkan Renstra,Renja,dan sumber data untuk
digunakan sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
b. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional berdasarkan skala prioritas untuk pedoman dalam melaksanakan tugas;
c.
Melakukan pengumpulan
pengolahan dan penelaahan data dan informasi sebagai bahan kebijakan umum dan teknis operasional pengembangan Ekspor dan pemasaran produk dalam negeri;
d. Membagi
dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memriksa
hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kerja;
e.
Melakukan kegiatan
pengembangan ekspor dan pemasaran produk dalam negeri;
f. Melakukan bimbingan teknis usaha pengembangan ekspor dan import;
g.
Melakukan promosi dan
mediasi pemasran produk Dalam Negeri baik dengan lokal, regional, nasional dan luar negeri;
h. Melakukan identifikasi dan analisa potensi
ekspor produk unggulan
daerah;
i.
Melakukan penyebaran
data dan informasi pasar luar negeri/ ekspor kepada dunia usaha/pelaku usaha;
j.
Melakukan kerjasama
dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan temu usaha, kemitraan, permodalan, peningkatan teknologi, diversifikasi
produk, sertifikasi ISO untuk
menghadapi pasar global;
k.
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemasaran produk dalam negeri;
l.
Menyusun program
dan petunjuk teknis dibidang sarana dan prasarana
pemasaran produk/promosi;
m. Melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang pemasaran
produk dalam negeri;
n. Melaksanakan pengelolaan peningkatan ekspor dan pemasaran produk dalam negeri
di Sentra;
o. Mengembangkan metode pemasaran bagi pelaku usaha skala daerah yang mendukung ekspor;
p. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan Ekspor dan pemasaran
produk dalam negeri serta menyajikan alternatif pemecahannya;
q. Melakukan
penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing dan mengawasi bawahan
agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
r.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pelaksanaantugas;
s.
Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Standart Operasional Prosedur (SOP) kegiatan
untuk peningkatan pelayanan publik;
t.
Melaksanakan pengedalian, monitoring dan evaluasi kegiatan
berdasarkan rencana dan
relisasinya untuk mengetahui tingkat capaian dan bahan pengambilan keputusan
pimpinan;
u. Menyelia
penyiapan bahan penyusunan laporan
Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD dan
laporan kedinasan lainnya dibidang
ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
v.
Mengawasi dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier serta kualitas kinerja;
w. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam
rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan
masalah di bidang ketugasan;
x.
Memaraf naskah dinas
sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang
ketugasan;
y.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
pertanggungjawaban dan bahan rencana
yang akan datang;
aa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dengan
penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
a. Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan
teknis Pengembangan Ekspor dan
Pemasaran Produk Dalam Negeri;
c. Kelancaran dan keteraturan Pengembangan Ekspor dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;
d. Ketepatan
distribusi tugas
dan pemberian motivasi kepada bawahan;
e. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi pengembangan ekspor
dan pemasaran produk dalam negeri;
f. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Pengembangan Ekspor dan
Pemasaran Produk Dalam Negeri.
17.
SUB
KOORDINATOR KELOMPOK UNSUR STABILISASI HARGA
BARANG POKOK DAN BARANG PENTING
A.
TUGAS
DAN FUNGSI :
Sub
Koordinator Kelompok Unsur Stabilisasi harga barang pokok dan barang penting
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dalam melakukan
Stabilisasi harga barang
pokok dan barang penting.
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Sub Koordinator Kelompok Unsur Stabilisasi harga
barang pokok dan barang penting
fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi,
evaluasi dan pelaporan kegiatan Stabilisasi harga barang pokok dan barang penting.
B. URAIAN TUGAS :
a. Menyusunan
rencana kerja Stabilitas Harga Barang Pokok dan Barang Penting berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber
data untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional berdasarkan skala prioritas untuk pedoman dalam melaksanakan tugas;
c. Melakukan
pengumpulan pengolahan dan penelaahan data dan informasi sebagai bahan kebijakan umum dan teknis
operasional Stabilisasi harga barang pokok dan
barang penting;
d. Membagi
dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa
hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kerja;
e. Melakukan
kegiatan monitoring harga kebutuhan pokok dan barang penting;
f. Melakukan kegiatan
monitoring pengadaan dan penyaluran/distribusi dan persediaan (stock)
barang kebutuhan pokok, dan barang penting;
g. Melakukan pemantauan dan pengawasan persediaan barang bersubsidi;
h. Melakukan pemantauan dan pengawasan distribusi
barang bersubsidi;
i.
Melakukan kerjasama
dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelenggaraan dan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus
(BDKT) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI);
j.
Menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan kegiatan distributor/agen barang/jasa di wilayah
Daerah;
k. Menyusun
program dan petunjuk
teknis dibidang Stabilisasi barang pokok dan barang penting;
l.
Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Stabilisasi Harga barang pokok dan barang penting serta menyajikan alternatif pemecahannya;
m. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan
dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan
agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
n. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pelaksanaan tugas;
o. Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Standart Operasional Prosedur (SOP) kegiatan untuk peningkatan pelayananpublik;
p. Melaksanakan pengedalian,monitoring dan evaluasi kegiatan
berdasarkan rencana dan
relisasinya untuk mengetahui tingkat capaian dan bahan pengambilan keputusan
pimpinan;
q. Menyelia
penyiapan bahan penyusunan lapoan Kinerja (LKj),LKPJ,LPPD dn laporan kedinasan lainnya dibidang ketugasan
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
ketepatan laporan instansi;
r. Mengawasi dan memotivasi bawahan
untuk meningkatkan produktivitas kerja,pengembangan karier
serta kualitas kinerja;
s. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam
rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan
masalah di bidang ketugasan;
t.
Memaraf naskah dinas
sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang
ketugasan;
u. Membuat laporan
pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
pertanggungjawaban dan bahan rencana
yang akan datang;
v.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C.TANGGUNG JAWAB :
a.
Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
Stabilisasi Harga Barang Pokok dan
Barang Penting;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan Stabilisasi Harga Barang Pokok dan Barang Penting;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan
pemberian motivasi kepada bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Stabilisasi Harga Barang Pokok
dan Barang Penting.
18.
NAMA JABATAN :
KEPALA UPTD METROLOGI LEGAL
A.
TUGAS
DAN FUNGSI
Kepala UPTD Metrologi mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melakukan
pengelolaan UPTD Metrologi Legal. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala
UPTD Metrologi Legal mempunyai
fungsi :
a.
Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Penelaahan data sebagai bahan
perumusan kebijakan teknis
pengelolaan kemetrologian;
c.
Penyediaan data dan pusat informasi kemetrologian;
d.
Pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD;
e.
Pengendalian, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Metrologi
Legal.
B. URAIAN TUGAS |
|
a.
Menyusun
rencana kerja UPTD Metrologi Legal;
b.
Melakukan
pemelihaaan standar kerja dan ketertelusuran perlengkapannya;
c.
Melaksanakan
pengelolaan, pemeliharaan dan bertanggungjawab
terhadap penggunaan cap tanda tera;
d.
Menyusun rencana/program tera dan atau tera ulang alat-alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
e.
Melaksanakan tera dan/atau tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya (UTTP);
f.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas;
g.
Melaksanakan penyuluhan, pengamatan, pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang
metrologi legal;
h.
Melaksanakan pemungutan retribusi di bidang metrologi
legal;
i.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan UPTD Metrologi Legal, serta menyajikan alternatif
pemecahannya;
j.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan
proporsi masing-masing;
k.
Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pengelolaan UPTD Metrologi Legal;
l.
Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah
dinas di UPTD Metrologi Legal;
m.
Memberikan pembinaan,
motivasi dan penilaian
kepada bawahan guna meningkatkan prestasi,
dedikasi dan loyalitas bawahan;
n.
Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi
kegiatan pengelolaan UPTD Metrologi Legal berdasarkan rencana
dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
o.
Membuat bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan
laporan kedinasan lainnya di UPTD Metrologi Legal;
p.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas UPTD Metrologi Legal sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
q.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
C.
TANGGUNG JAWAB :
a.
Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan program pengelolaan kemetrologian;
c.
Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan pengelolaan kemetrologian;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan tugas UPTD
Metrologi Legal.
19.
NAMA JABATAN
: KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
PASAR WILAYAH KELAS A
A. TUGAS DAN FUNGSI :
Kepala
UPTD Pasar mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pelayanan
umum kepada pengguna
jasa pasar, dan pengelolaan pasar di wilayah
kerjanya;
1. UPTD PASAR WILAYAH I, membawahi :
1) Pasar Trayeman;
2) Pasar Balamoa;
3) Pasar Pangkah;
4) Pasar
Jatilaba;
5) Pasar Hewan Curug;
2. UPTD PASAR WILAYAH II, membawahi;
1) Pasar Pepedan;
2) Pasar Kemantran;
3) Pasar Mejasem;
4) Pasar Suradadi;
5) Pasar Jatipurwo;
3. UPTD PASAR WILAYAH III;
1) Pasar Banjaran;
2) Pasar Adiwerna;
3) Pasar Kedungsukun;
4) Pasar Pesayangan;
5) Pasar Kupu;
4. UPTD PASAR WILAYAH IV, membawahi;
1) Pasar Lebaksiu;
2) Pasar
Balapulang;
3) Pasar Margasari;
4) Pasar Banjaranyar;
5) Pasar Kesambi;
5. UPTD PASAR WILAYAH V, membawahi
1) Pasar Cerih;
2) Pasar
Bojong;
3) Pasar Bumijawa;
4) Pasar Simpar;
5) Pasar
Jatinegara;
6) Pasar
Jejeg;
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala UPTD Pasar mempunyai fungsi
:
a.
Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Penelaahan data sebagai bahan
perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional pengelolaan UPTD Pasar;
c.
Pelaksanaan pelayanan umum kepada pengguna
jasa pasar;
d.
Pengelolaan pasar
pada wilayah kerjanya;
e.
Pembinaan pengelolaan ketatausahaan UPTD Pasar;
f.
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan UPTD Pasar.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Melakukan penelaahan data sebagai bahan
penyusunan rencana kerja;
b.
Melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan UPTD pasar;
c.
Melakukan bimbingan dan pembinaan pada pasar-pasar di wilayah kerjanya;
d.
Melakukan bimbingan dan pembinaan kepada pedagang dan pengguna
jasa pasar lainnya pada pasar-pasar
di wilayah kerjanya;
e.
Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis pemungutan pendapatan pasar di wilayah kerjanya;
f.
Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis penempatan pedagang
dan pemanfaatan sarana
dan prasarana pasar di
wilayah kerjanya;
g.
Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis pengelolaan keamanan,
ketertiban dan kebersihan pasar pada di wilayah kerjanya;
h.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan UPTD pasar, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
i.
Mendistribusikan
tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan proporsi
masing-masing;
j.
Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar
Operasional Prosedur (SOP) kegiatan
pengelolaan UPTD pasar;
k.
Memaraf naskah dinas
sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di UPTD pasar;
l.
Memberikan pembinaan, motivasi dan penilaian
kepada bawahan guna meningkatkan prestasi,
dedikasi dan loyalitas bawahan;
m.
Melaksanakan
pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan UPTD pasar berdasarkan rencana dan realisasinya
untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
n.
Membuat bahan penyusunan Laporan
Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan
lainnya di UPTD pasar;
o.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas UPTD pasar sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
p.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
C.
TANGGUNG JAWAB:
a.
Kebenaran dan keakuratan
data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b.
Ketersediaan dan kebenaran data sebagai
bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan UPTD pasar;
c.
Kelancaran dan keteraturan pengelolaan UPTD pasar;
d.
Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada
bawahan;
e.
Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
f.
Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas UPTD Pasar.
20.
NAMA JABATAN
: KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA UPTD
A.
TUGAS
DAN FUNGSI :
Kepala
Subbagian Tata Usaha UPTD mempunyai tugas membantu Kepala UPTD dalam melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana
kerja, dan ketatausahaan UPTD.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD mempunyai fungsi
:
a.
Penyiapan data sebagai bahan penyusunan rencana
kerja;
b. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan ketatausahaan UPTD;
c.
Pelaksanaan kegiatan
ketatausahaan di UPTD;
d. Pengendalian, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha UPTD.
B. URAIAN TUGAS :
a.
Melakukan penyiapan
data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
b. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan ketatausahaan di UPTD;
c.
Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, humas dan protol
UPTD;
d. Melakukan pengelolaan urusan kepegawaian UPTD;
e.
Melakukan pengelolaan urusan keuangan UPTD;
f.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan ketatausahaan UPTD,
serta menyajian alternatif pemecahannya;
g.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan
agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai
dengan proporsi masing-masing;
h. Menyiapkan bahan dan menyusun
konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan
pengelolaan UPTD;
i.
Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah
dinas di UPTD;
j.
Memberikan pembinaan, motivasi dan penilaian
kepada bawahan guna meningkatkan prestasi,
dedikasi dan loyalitas bawahan;
k.
Melaksanakan
pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan UPTD berdasarkan rencana dan realisasinya untuk
mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
l.
Membuat bahan penyusunan Laporan
Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan
lainnya di UPTD;
m. Membuat
laporan pelaksanaan tugas UPTD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
sebagai pertanggungjawaban
dan bahan rencana yang akan datang;
n. Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB:
a.
Tersedianya bahan
penyusunan recana kerja UPTD;
b. Terlaksananya koordinasi pengelolaan ketatausahaan UPTD;
c.
Terlaksananya kegiatan
ketatausahaan di UPTD;
d. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas subbagian
tata usaha UPTD;
e.
Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan
waktu dalam pelaksanaan tugas.
21.
NAMA JABATAN : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan
wewenang, tugas dan fungsi Dinas sesuai uraian tugas berdasarkan Pedoman Angka
Kredit Jabatan. Dalam menjalankan tugasnya kelompok jabatan
fungsional mendasarkan pada prinsip kompetensi, keahlian/keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
TATA KERJA :
a.
Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
b.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, Sub Koordinator, Kepala UPTD dan Kepala
Subbagian Tata Usaha pada UPTD di lingkungan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, dan Perdagangan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar
satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-
masing;
c.
Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, Sub Koordinator, Kepala UPTD dan Kepala
Subbagian Tata Usaha pada UPTD di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing serta memberikan
bimbingan dan arahan kepada bawahannya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Kepala Dinas,
Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, Sub Koordinator, Kepala UPTD dan Kepala
Subbagian Tata Usaha pada UPTD di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan wajib mematuhi
arahan dan bertanggung jawab kepada atasan
masing- masing serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yangberlaku;
e.
Kelompok Jabatan
Fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan berkoordinasi dengan Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian Sub Koordinator, Kepala UPTD, dan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD
di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah, dan Perdagangan;
f.
Setiap laporan
yang diterima oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Sub Koordinator, Kepala UPTD dan Kepala Subbagian
Tata Usaha UPTD dari bawahan
di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan, wajib diolah
dan dijadikan bahan dalam memberikan arahan lebih lanjut kepada bawahan,
guna peningkatan kinerja
satuan organisasi;
g.
Dalam melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan di bidang koperasi, UKM dan pasar, wajib melaksanakan dan memelihara hubungan
kerja yang harmonis, koordinatif dengan unit
kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, dan hubungan kerja konsultatif dengan
instansi- instansi terkait,
baik di tingkat
Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Pusat.
BUPATI TEGAL,
UMI AZIZAH
PENJABARAN
TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUBBAGIAN, SUB KOORDINATOR,
KEPALA UPTD, KEPALA SUBBAGIAN TATA
USAHA PADA UPTD DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL MENENGAH, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TEGAL
PEMERINTAH KABUPATEN
TEGAL
TAHUN
2021
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATUAN
BUPATI TEGAL
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
PERANGKAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
PENJABARAN
TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KEPALA DINAS, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG, KEPALA SUBBAGIAN, SUB KOORDINATOR,
KEPALA UPTD, KEPALA SUBBAGIAN TATA
USAHA PADA UPTD DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TEGAL
PEMERINTAH
KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2021
DATA KOPERASI YANG AKAN DIBUBARKAN SESUAI SK KEMENKOPUKM RI NO. 65 TH. 2017
Berikut Data Koperasi yang Akan Dibubarkan Sesuai dengan SK Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 65 Tahun 2017
Tautan :
Klik disiniDATA KOPEASI KABUPATEN TEGAL AGUSTUS 2021
Publikasi 2 lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Tautan :
Klik disiniPublikasi 1 ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Tautan :
Klik disini