Pedagang Pasar Ikuti Sosialisasi Peraturan Cukai Gelombang Ketiga



Diupload pada : 15-Aug-2021
Penulis : SAdmin

Sabtu (14/08/2021), Beberapa Pedagang Pasar yang berasal dari Pasar Banjaran, Pasar Adiwerna, Pasar Bumijawa, Pasar Kedungsukun, Pasar Suradadi, dan Pasar Balapulang mengikuti Sosialisasi Peraturan tentang Cukai gelombang ketiga yang diadakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tegal.

Sebelumnya Pelaksanan Sosialisasi Cukai ini telah diadakan selama 2 (dua) kali pada tanggal 9 Agustus 2021 dan 12 Agustus 2021. Manfaat dari Sosialisasi Cukai ini adalah Pedagang Pasar mendapatkan edukasi tentang Barang wajib Cukai. Sedangkan tujuan dari Sosialisasi Cukai ini adalah untuk mengurangi Peredaran Barang Wajib Cukai namun ilegal.

Pelaksanaan Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual / daring di beberapa tempat / Pasar dengan tujuan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus COVID.