Pelatihan Akuntansi Koperasi Arahkan Koperasi Sekala Menengah dan Besar untuk Audit Eksternal
Penulis : SAdmin
----- Setelah sukses pada kegiatan Pelatihan Akuntansi gelombang I yang diikuti oleh koperasi baru dan koperasi skala kecil, pada gelombang ke II ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal memfasilitasi koperasi sekala menengah dan besar dalam Pelatihan Akuntansi Koperasi gelombang ke II pada hari ini, Rabu (08/9).
Sama dengan kegiatan sebelumnya, kegiatan ini diikuti oleh 40 koperasi yang ada di Kabupaten Tegal. Peserta pelatihan masuk dalam kategori menengah dan kategori besar dilihat dari jumlah aset dan tuntutan kewajiban koperasi untuk dilakukan audit eksternal. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa koperasi di Kabupaten Tegal harus dilakukan audit eksternal khusunya pada koperasi yang sudan wajib audit dengan kriteria koperasi simpan pinjam yaitu volume usahanya sudah lebih dari 2,5 miliar dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang asetnya sudah lebih dari 5 miliar sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 6 dan 7 tahun 2016. "Bagi koperasi (sesuai kriteria) wajib audit eksternal, harapannya koperasi di Kabupaten Tegal tidak hanya besar saja tetapi akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan laporannya sehingga dapat mengurangi resiko koperasi bermasalah." Jelas Kepala Dinas.
Dalam kegiatan ini Pelatihan Akuntansi diisi oleh narasumber dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Semarang, Iwan Budiono. Selain pengarahan seputar pentingnya audit eksternal, penyusunan laporan keuangan yang tepat dan akuntabel juga menjadi sorotan penting agar koperasi tidak hanya bisa membuat laporan keuangan tetapi juga dapat menyusun dan menganalisa proses penyusunan dan hasil laporan keuangannya. Melalui kegiatan ini juga menjadi kesempatan baik bagi koperasi peserta pelatihan untuk berkonsultasi kepada pemateri terkait permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada koperasi masing-masing.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangaung seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum masuk ruangan, mengecek suhu tubuh, menggunakan masker, menjaga jarak dan mengurangi interaksi langsung antar peserta.
Cegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan Protokol Kesehatan
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan pakai sabun
3. Menjaga Jarak
4. Mengurangi kerumunan
5. Membatasi mobilisasi
-------------------------------------------
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal
More Info
Facebook : DinKopUmkm
Twitter : @dakopukm
Instagram : @dakopukmtegalkab
Email : dakopukm@tegalkab.go.id / disdagkopukmkabtegal@gmail.com
Laman : disdakopukm.tegalkab.go.id
Phone : (0283) 491538
_____________________________
#umiazizah #sabilillahardie #suspriyanti #jatenggayeng #kabupatentegal #dinasdakopukmtegalkab #koperasi #umkm #pasar #perdagangan #meterologi #vaksìncovid19 #stopcovid19 #protokolkesehatan #pakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarakhindarikerumunan
Berita Populer
-
GERAKAN NGLARISI JAJAN WONGE DEWEK,...
Dilihat : 230
-
PEDULI UMKM, PEMKAB TEGAL GELAR GER...
Dilihat : 184
-
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM...
Dilihat : 203
-
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM...
Dilihat : 106
-
PEDAGANG PASAR IKUTI SOSIALISASI CU...
Dilihat : 117
-
Pedagang Pasar Pangkah ikuti Vaksin...
Dilihat : 69
-
Pedagang Pasar Ikuti Sosialisasi Pe...
Dilihat : 150